Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Covid-19 Polsek, Koramil Dan Staf Kec Parang. Apel Kesiapan Dan Melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Polres Magetan :——Wakapolsek Parang Polres Magetan Polda Jawa Timur Iptu Joko Priyono Pimpin Giat Polsek Parang Bersama Koramil Parang, ASN Kecamatan. Melaksanakan Apel Kesiapan Ops Yustisi Bertempat Di Mapolsek Parang Dan pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Covid-19 bertempat di Warkop Desa Pragak Kec Parang. Rabu, 30/12/2020
Adapun kuat personil Polsek Parang sebanyak 7 Pers, Koramil Parang 2 Pers dan ASN Kecamatan Parang sebanyak 2 Pers.
Sasaran Operasi Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan / tidak memakai masker. Melaksanakan Penindakan berupa teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak bermasker sambil memberikan himbauan disiplin protokol kesehatan / wajib bermasker. Serta Pembagian Masker
Hasil penindakan kepada masyarakat yang tidak tertib menerapkan Protokol Kesehatan / tidak memakai masker. Tindakan Berupa, Teguran Lisan 7 Sanksi Sosial 1 Pelanggar
Selain itu petugas juga Sampaikan Sosialisasi Inpres No. 06 tahun 2020, Pergub No. 53 tahun 2020, Perda Prov Jatim No. 2 tahun 2020. Tentang penerapan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid – 19
Kapolsek Parang AKP Suyono, S.H saat di konfirmasi terpisah melalui Kaspkt B Polsek Parang Aiptu Juri Mengatakan, “dalam rangka pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 Covid – 19 Polsek Parang secara berkesinambungan selalu melaksanakan razia dalam rangka penindakan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan” Ujarnya
“Penindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi sosial” tambahnya
Humas Polsek Parang Polres Magetan “SOLID” Santun Optimis Loyal Iman Disiplin
Komentar