Unit Intekam Melayani Warga Mengurus SKCK.
Polresmagetan. com:– Unit Intel Polsek Parang Melayani Warga Desa Pragak Mengurus SKCK (23/10/2018).
Kanit Intel Polsek Parang , Polres Magetan Aiptu Slamet mengatakan Polri sebagai pelayan masyarakat tentunya sudah menjadi kewajiban melayani masyarakat dengan baik dan sopan serta humanis dalam hal ini unit Intel dalam tugas sehari -hari sebagai pelayanan Surat Ijin dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK Bagi warga yang mengurus surat-surat terlebih dahulu di suruh membaca persyaratan yang telah terpampang di bener di ruang tunggu bagi yang blm lengkap agar melengkapi bagi yang sudah lengkap langsung di layani”kata Aiptu Slamet”
Selain itu Kapolsek di setiap Kesempatan selalu mengingatkan dan menekankan agar SPKT dalan Pelayanan tidak menunda nunda waktu segera di terima dan dilayani dengan cepat dan Iklas.Unit Intel merupakan fungsi yang melayani masyarakat surat Ijin dan SKCK maka sikap humanis senyum, sapa dan salam dan cepat dalam pelayanan selalu di utamakan supaya masyarakat bisa melaksankan aktifitas yang lain dan merasa puas atas pelayanan Kepolisian khususnya di Polsek Parang ” tuturnya”
Kapolsek Parang AKP Bayu Nirabya Bhakti S. H mengungkapkan “Polsek Parang dalam hal ini Unit Intel fungsi sebagai pelayanan Ijin dan SKCK harus mengutakan kecepatan dan tidak membedakan siapa yang melapor segera di terima dan dilayani berikan penjelasan kepada masyarakat tentang besaran biaya administrasi Rp 30 rb sesuai PP No 60 Tahun 2016, tentang PNBP bagi pencari SKCK supaya tidak terjadi isu Negatif menyudutkan Kepolisian
“ucap AKP Bayu”
Komentar